Viral Keributan Diduga Libatkan Kasi Pidum Kejari Pasaman, Mobil Rampasan Negara Tak Lagi Dipakai

Agung Sulistyo
Tangkapan layar video keributan yang diduga melibatkan Kasi Pidum Kejari Pasaman di Bukittinggi pada 2 Oktober 2026. Insiden tersebut dipicu kedatangan sejumlah orang yang hendak menarik mobil yang digunakan tim kejaksaan.

PASAMAN,InewsPadang.id - Video keributan yang diduga melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman viral di media sosial. Insiden yang terjadi di Bukittinggi pada 2 Oktober 2026 itu dipicu kedatangan sejumlah orang yang hendak menarik mobil yang digunakan tim kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, insiden bermula ketika tim kejaksaan dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan seorang terpidana anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati.

Dalam perjalanan, tim kejaksaan singgah untuk makan siang. Setelah selesai makan, sekitar delapan orang yang mengaku berasal dari Toyota Astra Finance datang dan hendak menarik mobil yang digunakan tim kejaksaan tersebut.

Kedatangan mereka kemudian memicu adu mulut. Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar tudingan terkait dugaan pemukulan dan upaya membawa kabur mobil.

Hendi menjelaskan, mobil tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kendaraan itu sebelumnya digunakan untuk menunjang operasional dinas Kejari Pasaman.

Terkait dugaan pemukulan yang turut menjadi sorotan dalam video, Hendi mengaku telah melihat rekaman yang beredar. Namun, dia menyebut tidak melihat adanya aksi pemukulan oleh Kasi Pidum dalam potongan video yang ditontonnya.

"Saya tidak melihat adanya aksi pemukulan oleh Kasi Pidum dalam potongan video yang saya tonton," ujar Hendi Arifin,Kamis ( 15/10/2026).

Meski demikian, penggunaan mobil tersebut turut menjadi perhatian karena permohonan penetapan status penggunaannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi belum ditindaklanjuti.

Hendi mengatakan, pihaknya kini menghentikan sementara penggunaan kendaraan tersebut hingga status hukum dan administrasinya jelas.

"Untuk sementara, penggunaan mobil kami hentikan sampai status hukum dan administrasinya jelas. Jika nantinya tidak bisa ditetapkan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional, mobil tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Penghentian penggunaan mobil itu dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan barang rampasan negara berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan status administrasi diperlukan sebelum kendaraan tersebut kembali digunakan untuk kepentingan dinas.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network