JAKARTA, iNews.id - Pemberian nama bayi baru lahir kini diharuskan minimal disematkan minimal 2 kata. Hal ini diatur regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aturan itu mewajibkan nama yang dicantumkan atau dicatatkan dalam dokumen kependudukan minimal mengandung dua kata.
Aturan pemberian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Regulasi tersebut sudah berlaku per 21 April 2022.
Dalam Permendagri yang terdiri atas sembilan pasal tersebut, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2. Disebutkan, pemberian nama harus memenuhi unsur-unsur berikut.
"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.
Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.
"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama. Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait