Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Padang, Barang Bukti Diamankan

Padang, Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan respon cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan. Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil yang beraksi di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (20/05/2025).
Pelaku berinisial A dilaporkan mencuri satu unit mobil Daihatsu Xenia milik warga. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Kota Padang.
Pelaku Ditangkap di Padang Pariaman
Menerima laporan dari korban, Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya dalam waktu sekitar dua jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, beserta barang bukti mobil hasil curian.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, dalam hitungan dua jam, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti satu unit mobil milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya.
Kini Dalam Penyelidikan
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan Kendaraan
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi dengan memasang sistem pengaman tambahan seperti alarm atau kunci ganda.
Editor : Budi Sunandar