SAAT ini umat Islam siap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ramadhan kali ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi booster secara besar-besaran. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.
Editor : DemoDemo