get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Surau di Pariaman, Haris: Pemuda Harus Peduli

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Polisi Pastikan Pelaku Bertindak Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:28 WIB
header img
Petugas kepolisian memperagakan adegan penganiayaan di pinggir Sungai Batang Sibinail saat rekonstruksi kasus Nenek Saudah, dengan polisi memerankan korban di lokasi kejadian perkara, Selasa (27/1/2026). Foto: Pramu Karno

PASAMAN, iNEWSPadang.ID — Kepolisian Resor Pasaman menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67) di bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa, 27 Januari 2026.

Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 14.15 WIB itu disaksikan ratusan warga Rao dan sekitarnya.

Reka ulang adegan tersebut menghadirkan korban Nenek Saudah yang didampingi keluarga, tersangka Ilman Suhdi alias MK (26), serta sejumlah saksi. Proses rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa korban.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para pihak dan memperkuat keyakinan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum terhadap fakta hukum yang terjadi di lapangan.


Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes memberikan keterangan kepada awak media usai pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa (27/1/2026). Foto: Pramu Karno

“Pada hari ini kita melakukan rekonstruksi terkait kasus Nenek Saudah. Rekonstruksi dilakukan dari pukul 10.00 sampai 14.15 WIB,” ujar Fion kepada awak media di lokasi.

Ia menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan dua versi kejadian, yakni versi korban dan versi tersangka. Seluruh proses disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Satreskrim, serta masing-masing penasihat hukum dari pihak korban dan tersangka.

Menurut Fion, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk mengetahui situasi sebenarnya saat kejadian dan memastikan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Di tempat yang sama, penasihat hukum tersangka, M. Doni, menuturkan bahwa hasil rekonstruksi sepenuhnya sesuai dengan keterangan kliennya dan diperkuat oleh keterangan para saksi. Ia menegaskan tidak ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. “Dari seluruh rangkaian adegan, tidak ada fakta adanya penyertaan atau bantuan pihak lain. Perbuatan dilakukan secara individual, tanpa perencanaan,” kata Doni.

Rekonstruksi itu juga dihadiri Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, personel Sabhara, jajaran Reskrim dan Inafis Polres Pasaman, Kapolsek Rao beserta jajaran, Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, Jaksa Penuntut Umum dan jajaran Kejaksaan Pasaman, serta penasihat hukum korban.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Nenek Saudah ditemukan dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri pada 1 Januari 2026. Lansia warga Nagari Padang Matinggi itu sebelumnya sempat menegur aktivitas penambangan emas ilegal di lahan miliknya yang berada di sekitar Sungai Sibinail. Ia menolak kegiatan tersebut karena merusak tanaman padi dan mengancam sumber air warga.

Peristiwa bermula pada sore hari ketika korban mendapati lahan garapannya digali oleh para penambang ilegal. Meski sempat ditinggalkan setelah ditegur, aktivitas tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan yang dialami korban. Kasus ini kemudian memicu kecaman luas sekaligus sorotan terhadap maraknya tambang emas ilegal dan konflik agraria di wilayah Pasaman.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut