Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kondisi Gajah Zidan di Kebun Binatang Bukittinggi, Pengelola Jelaskan Alasan Dirantai
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Gajah Zidan, Pemko Bukittinggi Klaim Sudah Berulang Kali Minta Evakuasi

Senin, 14 September 2026 | 22:56 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Polemik Gajah Zidan, Pemko Bukittinggi Klaim Sudah Berulang Kali Minta Evakuasi
Wisatawan mengamati gajah Sumatra Zidan dan Lia di kandang TMSBK Bukittinggi, Sabtu (12/9/2026). Kondisi Zidan menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kakinya dirantai viral di media sosial. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan telah enam kali menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait penanganan gajah Sumatra jantan bernama Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Langkah itu, menurut pemerintah daerah, dilakukan karena Zidan dinilai menunjukkan perilaku agresif sejak 2022 dan memerlukan penanganan sesuai kewenangan otoritas konservasi.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers mengenai pengelolaan objek wisata TMSBK/Bukittinggi Zoo yang digelar di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026). Kegiatan dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi Asrar Fernando, serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekretaris Daerah Rismal Hadi, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan Zidan merupakan gajah Sumatra asal Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga, Riau, yang menjadi koleksi TMSBK sejak 2001. Menurutnya, hingga akhir 2021 Zidan masih dapat berinteraksi dengan pengunjung dan menjadi salah satu daya tarik kebun binatang.

Namun, kata Rofie, kondisi tersebut berubah sejak 2022 ketika Zidan memasuki periode musth yang disebut tidak teratur sehingga perilakunya menjadi lebih agresif.


Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memperlihatkan salinan surat yang dikirim Pemko Bukittinggi kepada BKSDA saat jumpa pers terkait penanganan gajah Sumatra Zidan di TMSBK, Senin (14/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

"Namun, sejak tahun 2022, Gajah Zidan dilaporkan agresif akibat periode musth yang tidak teratur. Kondisi ini membuat Zidan sulit dilatih oleh keeper dan telah mencederai beberapa orang pawangnya," ujar Rofie.

Ia juga menyebut Zidan beberapa kali melukai gajah betina bernama Lia yang berada dalam kandang yang sama. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pawang maupun pengunjung.

"Setelah berkoordinasi beberapa kali dengan dokter hewan dan BKSDA, kita ambil keputusan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan, dengan merantai kaki Zidan sejak 2023 lalu," katanya.

Rofie menambahkan, perubahan perilaku Zidan membuat pawang yang selama ini menanganinya memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak lagi sanggup mengendalikan satwa tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan seluruh satwa dilindungi yang berada di TMSBK merupakan aset dan berada di bawah kewenangan BKSDA, sedangkan pemerintah kota bertindak sebagai pihak yang melakukan pemeliharaan.

Menurut Ramlan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA agar Zidan dipindahkan atau dievakuasi ke lokasi yang dinilai lebih sesuai untuk penanganan satwa tersebut. Dari enam surat itu, kata dia, baru satu yang mendapat tanggapan berupa rekomendasi relokasi ke Sawahlunto, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Secara administrasi sudah kita lakukan, kita tinggal menunggu tindak lanjutnya. Sekarang kami yang disalahkan ketika dia dirantai di kandang tidurnya. Bagaimana proses evakuasi dan pemindahan itu ranahnya BKSDA, itu tidak ada wewenang kami," ujar Ramlan.


Wali Kota Bukittinggi bersama jajaran memberikan klarifikasi kepada awak media. Layar presentasi menampilkan surat Pemko Bukittinggi kepada BKSDA yang dikirim pada Agustus 2024 terkait gajah Sumatra Zidan di TMSBK. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi tidak dapat mengambil tindakan diluar kewenangannya terhadap satwa yang dilindungi.

"Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan diluar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA," tegasnya.

Ramlan mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kondisi Zidan. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan secara berulang dengan BKSDA sebagai otoritas konservasi, termasuk melalui pelaporan tertulis mengenai perkembangan kondisi satwa tersebut.

Ia berharap persoalan penanganan Zidan tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antarlembaga. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan koordinasi antara pengelola TMSBK, dokter hewan, pawang yang berkompetensi, serta BKSDA agar kesejahteraan satwa dan keselamatan manusia dapat sama-sama terjaga.


Kondisi gajah Sumatra jantan Zidan di TMSBK Bukittinggi menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kakinya dirantai viral di media sosial. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Pernyataan Pemerintah Kota Bukittinggi ini disampaikan setelah kondisi Zidan menjadi perhatian publik menyusul beredarnya video yang memperlihatkan gajah tersebut dirantai di dalam kandangnya. Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pusat latihan gajah untuk melakukan evakuasi terhadap Zidan.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut