Bukittinggi Siapkan Perda Adat Kurai, Tokoh Adat Studi Banding ke Jambi
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Puluhan tokoh adat Kurai dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan studi banding ke Provinsi Jambi untuk mempelajari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan peradilan adat.
Kunjungan tersebut difokuskan ke Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari, dua daerah yang menjadi tujuan pembelajaran bagi tokoh adat Kurai dalam mempersiapkan penguatan regulasi adat di Bukittinggi.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, mengatakan masyarakat adat Kurai saat ini tengah mengupayakan pengesahan Perda serupa di tingkat kota.
"Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi Banding ini bertujuan untuk menstimulasi dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai untuk segera disahkan," kata Feri, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, Kabupaten Bungo telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam mempelajari proses pembentukan aturan adat di Bukittinggi.
Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK), Alfianus Datuak Samiak, mengatakan kunjungan tersebut juga bertujuan mempelajari mekanisme penguatan kelembagaan adat dan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Ia menyebut Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kabupaten Bungo mampu menyelesaikan berbagai persoalan adat, baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata, serta membantu menangani konflik di masyarakat.
"Kabupaten Bungo Jambi bisa menggolkan Perda dengan persiapan selama enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM), lembaga ini juga ternyata telah banyak melakukan eksekusi permasalahan adat pidana atau perdata dan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, ini salah satu kelebihan," katanya.
Alfianus menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merumuskan Perda Adat Kurai. Selain penguatan regulasi, studi banding itu juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan antarpemangku adat.
Dalam keterangannya, Alfianus merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Ia menyebut ketentuan Pasal 5 huruf c dalam kedua undang-undang tersebut mengatur karakteristik daerah yang berkaitan dengan adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sesuai adat salingka nagari.
Berdasarkan ketentuan itu, Alfianus berpandangan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Bukittinggi telah memiliki landasan hukum sehingga penguatan melalui Perda dapat dilanjutkan tanpa proses verifikasi dan validasi ulang.

Namun, pandangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak KAK yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah atau pihak berwenang, terutama terkait penerapan ketentuan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk proses identifikasi keberadaan komunitas adat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung kunjungan tersebut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan studi banding tersebut dapat menjadi kesempatan bagi tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melihat penerapan adat dan budaya di daerah lain.
"Melalui kunjungan ini, diharapkan para tokoh masyarakat dapat memperoleh pengalaman baru dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya, sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di tengah masyarakat," kata Ramlan.
Ia berharap hasil kunjungan dapat menjadi bahan pengembangan kegiatan pelestarian adat dan budaya di Bukittinggi serta memperkuat pewarisan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda.
Editor: Wahyu Sikumbang