get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Meregang Nyawa

Cekcok Rasa Durian Tidak Manis, Penjual Tikam Pembeli

Senin, 13 Juni 2022 | 11:28 WIB
header img
Pelaku penusukan (baju biru) dan korban (celana) / Foto: Istimewa

BANGKA SELATAN, iNews.id - Cekcok penjual buah durian dan calon pembeli berujung keributan hingga terjadi penikaman.

Hermansyah (38) warga dusun Harapan Mulia, desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengalami luka tikam pisau di beberapa bagian tubuh setelah cekcok dengan pedagang durian DM (45).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya membeli durian yang dijual pelaku di Simpang 5 Toboali.

Saat membeli durian, korban meminta kepada penjual, jika rasa durian tersebut tidak manis maka ia minta ditukar dengan durian yang lain.

"Salah satu penjual durian kemudian mengupas durian dan meminta korban mencoba sambil mengatakan jika tidak manis kembalikan. setelah dicoba, korban minta ditukarkan dengan durian lainnya namun pelaku tidak mau dan meminta durian yang telah dikupas tersebut dibayar oleh korban hingga terjadi cekcok," Jelasnya, Minggu (12/06/2022)

Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban kenapa membayar durian tersebut.

"Kemudian pelaku langsung menikam korban dengan pisau kearah dada kiri korban serta memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan dibagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.

Setelah mendapatkan informasi kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut