Mendagri Terbitkan SE: Layanan Adminduk di Aceh dan Sumatera Wajib Cepat, Gratis, dan Prioritas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ, yang fokus pada percepatan pemulihan pelayanan admin