BENGKULU, iNews.id - Oknum PNS dicokok Polda Bengkulu lantaran menipu dengan menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS.
Pelaku adalah BS oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
BS ditangkap Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu.
Oknum PNS itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanpa seleksi.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dengan perkara penipuan CASN.
"Terduga pelaku kembali ditangkap, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya, penerimaan CASN di Kemendagri, tanpa seleksi," kata Sudarno, Minggu (19/6/2022).
Terduga pelaku, kata Sudarno, menjanjikan kepada pelapor atas nama, SA, warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dapat meluluskan kedua anaknya, berinisial PA dan SA, menjadi ASN di Kemendagri, pada tahun 2017, tanpa tes.
Untuk meluluskan kedua anaknya, jelas Sudarno, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp224 Juta. Namun, kedua anak pelapor tidak menjadi ASN, seperti dijanjikan. Sementara uang yang diserahkan ke terduga pelaku tidak dikembalikan.
"Kerugiannya dua ratus juta lebih," pungkas Sudarno.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait