PASAMAN,iNewsPadang — Polisi menangkap dua warga Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja. Salah seorang di antaranya masih berusia 14 tahun.
Keduanya berinisial E, 14 tahun, dan F, 20 tahun. Mereka ditangkap petugas di Jorong Pandam, wilayah hukum Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, setelah diduga mencoba melarikan diri saat dihentikan polisi di depan Markas Polsek Bonjol, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik kedua orang tersebut. Polisi kemudian membuntuti mereka dari kawasan Lurah Berangin hingga akhirnya melakukan penyergapan di depan Mako Polsek Bonjol.
Saat dihentikan, keduanya justru berusaha kabur. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 kilogram ganja yang diduga hendak dibawa dari wilayah Penyabungan menuju Kota Solok.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku dirinya bersama E telah dua kali menjemput ganja dari Penyabungan.
“Kami sudah dua kali menjemput ganja dari Penyabungan. Yang pertama sekitar 13 kilogram, kemudian yang kedua 32 kilogram,” ujar F kepada penyidik.
Menurut keterangan polisi, keduanya diduga dijanjikan upah sekitar Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dibawa.
Humas Polres Pasaman Iptu Syamjianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku hingga dilakukan pembuntutan.
“Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya, kemudian membuntuti sampai dilakukan penghentian di depan Mako Polsek Bonjol. Saat dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri,” kata Iptu Syamjianto.
Selain 23 kilogram ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai Rp28 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
F, yang telah berusia dewasa, diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, E yang masih berusia 14 tahun tidak diproses dengan mekanisme peradilan orang dewasa. Penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
