BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan di Aula Balai Kota, Kamis, 28 Agustus 2025.
Program ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum Wilayah Sumatra Barat pada 8 Agustus lalu.
Pemerintah pusat menargetkan setiap daerah di Sumatra Barat sudah mempersiapkan pos bantuan hukum paling lambat 20 September 2025.
Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkuat peran daerah dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat agar pos bantuan hukum segera disiapkan di setiap kelurahan,” ungkapnya
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menegaskan bahwa pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, khususnya untuk masyarakat yang kesulitan menjangkau layanan hukum.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait