Isu Otomatis Peserta BPJS untuk Bayi Mencuat, Begini Penjelasan Resmi

Agung Sulistyo
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan saat masyarakat mengurus administrasi kepesertaan JKN di kantor layanan.

JAKARTA,iNewsPadang.id-Informasi yang beredar luas di masyarakat terkait otomatisnya seluruh bayi yang lahir di Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan belum berlaku. Pihak BPJS Kesehatan menyebut kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini pendaftaran bayi baru lahir tetap menjadi tanggung jawab keluarga. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Untuk mempermudah proses, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA. Masyarakat cukup melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

BPJS juga mengingatkan, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk rencana integrasi dengan portal layanan publik terpadu INAku yang dikelola Kementerian PANRB.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network