BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi melalui Zoom Meeting.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kerja sama ini telah dijalankan sejak 2019 dan terus berkembang sebagai instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pada tahap ketujuh tahun ini, sebanyak 109 pemerintah daerah menandatangani perjanjian, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. “Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” kata Askolani, Jumat (17/10/2025).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak yang telah ditandatangani bersama. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di seluruh wilayah. Hingga Oktober 2025, tercatat sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS serupa dengan DJP dan DJPK.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, melakukan pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan optimalisasi pajak daerah. Menurutnya, sinergi ini akan membantu pemerintah daerah memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban dengan lebih tertib dan akuntabel.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait