Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Pembuangan Bayi di Bukittinggi

Wahyu Sikumbang
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto memberikan keterangan kepada iNews.id di Mapolresta Bukittinggi terkait perkembangan kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di kawasan Ngarai Sianok, Senin (27/10). Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polisi terus melanjutkan penyelidikan kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi terpotong di pinggir Ngarai Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah menetapkan ibu kandung bayi, LRS alias IC (21), sebagai tersangka, polisi kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula ketika warga Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, digemparkan oleh temuan potongan tubuh bayi yang dibawa anjing pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025. Potongan tubuh bagian pinggang hingga kaki ditemukan lebih dulu, disusul temuan kepala beserta tangan kiri bayi tak lama kemudian.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil lengkap otopsi untuk memperkuat proses penyidikan.

“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan titik terang dari pelakunya, kita sudah mengamankan terduga pelaku dan sudah mulai meminta keterangan. Untuk sementara ini kita masih menunggu hasil visum et repertum terhadap jenazah bayi. Hasil itu akan kita gunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kejiwaan terduga pelaku juga masih akan kita dalami,” ujar Ruly.


Tim spesialis forensik RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dipimpin dr. Rosmawaty, M.Ked (For)., Sp.FM., memeriksa jasad bayi yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh untuk memastikan penyebab kematian korban, Sabtu (25/10/2025). Foto: Istimewa

Dari hasil visum awal di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, dokter forensik menyebutkan bahwa bayi tersebut meninggal karena gagal nafas, bukan akibat luka potong. “Bayinya sudah tidak utuh, tapi dari kondisi bibirnya terlihat matinya karena gagal nafas,” kata dr. Rosmawaty, Spesialis Forensik rumah sakit tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan polisi menemukan fakta baru. Dari keterangan sejumlah saksi, ada anggota keluarga tersangka yang diketahui membeli popok beberapa hari sebelum kejadian. Temuan ini membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau bahkan membantu tersangka dalam melahirkan sebelum membuang bayi ke ngarai.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melahirkan bayi itu pada Kamis pagi, 23 Oktober 2025, sekitar pukul enam di toilet rumahnya. Bayi sempat menangis saat lahir namun jatuh ke dalam kloset jongkok.

Dalam kondisi panik, IC menyiram bayinya hingga meninggal, kemudian memotong plasenta, membungkus tubuh bayi dengan daster yang dikenakannya, lalu menyimpan sementara sebelum akhirnya pada sore harinya membuang jasad itu ke ngarai tempat pembuangan sampah di samping rumahnya.

Pelaku mengaku kehamilannya merupakan hasil hubungan di luar nikah, namun tidak tahu dengan pria yang mana. Ia merasa malu dan takut diketahui warga, sehingga memutuskan menutupi kelahirannya sendiri.

Ketua RW 2 Bukik Cangang, Yunaldi Pitok, mengatakan warga sempat mengira potongan tubuh bayi yang dibawa anjing itu hanyalah boneka. “Awalnya kami kira boneka, tapi setelah dilihat lebih dekat ternyata kaki bayi. Kami langsung lapor polisi,” ujarnya.

Hingga Senin siang, polisi bersama BPBD dan Damkar masih melakukan pencarian terhadap bagian tubuh bayi yang belum ditemukan, yaitu badan dan tangan kanan.


Polisi Unit PPA Polresta Bukittinggi memeriksa dan mengambil keterangan tersangka IC dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan bayi di Bukik Cangang, Bukittinggi, Senin (27/10/2025). Foto: Wahyu Sikumbang

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bukittinggi masih memintai keterangan tambahan dari tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya, LRS alias IC terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan bisa dikenakan pasal berlapis jika dilakukan secara terencana serta dilakukan bersama orang lain.

Sementara itu, informasi dari tetangga dan warga sekitar menyebutkan tersangka beserta keluarganya hidup di garis kemiskinan, menghadapi tekanan hidup yang berat hingga berdampak pada kestabilan mental sebagian anggotanya. Kondisi itu diperparah oleh beban ekonomi yang tak kunjung membaik.

“Karena himpitan ekonomi, keluarga ini mengalami tekanan psikologis yang berujung pada tindakan-tindakan di luar nalar,” ungkap warga.
 

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network