Masuk Empat Besar Sumbar, Pelayanan Publik Agam Dinilai Bebas Maladministrasi

Wahyu Sikumbang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyerahkan hasil penilaian pelayanan publik 2025 kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2). Foto: Istimewa

AGAM, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kabupaten Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menempatkan Agam sebagai salah satu dari empat pemerintah daerah dengan kategori kualitas pelayanan baik di Sumatera Barat.

Opini tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2). Dari sembilan pemerintah daerah yang dinilai pada 2025, Kabupaten Agam meraih skor 78,16 dan masuk empat besar.

Adel Wahidi menjelaskan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

“Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya memperoleh predikat cukup. Kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dengan hasil ini, tetapi menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Wakil Bupati Agam dan Sekda bersama jajaran OPD usai menerima hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman RI, Kamis (26/2). Foto: Istimewa

Ia menerangkan, penilaian tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi dilakukan terhadap tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.

Dimensi pelayanan sendiri mencakup unsur input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dengan indikator yang ditetapkan secara nasional.

Adel menambahkan, sistem penilaian 2025 menggunakan kategori baru yang lebih terukur, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Skema ini menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah yang digunakan sebelumnya, sehingga diharapkan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci.

Dalam penilaian tersebut, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sampel di Kabupaten Agam adalah Dinas Pendidikan dengan nilai 68,86, Dinas Sosial dengan nilai 87,24, serta RSUD Lubuk Basung dengan nilai 78,38.

Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” kata Iqbal.

Penilaian Ombudsman RI ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan yang bebas maladministrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam.

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network