Tarif Air Bukittinggi Naik Mulai Mei 2026, Pemakaian Tinggi Kena Lonjakan Tajam

Wahyu Sikumbang
Pengumuman tarif air PDAM Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang yang beredar di WhatsApp, Kamis (30/4/2026). (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id Informasi mengenai penyesuaian tarif air bersih di Kota Bukittinggi beredar luas di tengah masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Pengumuman yang disebut berasal dari Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang itu memuat rincian kenaikan tarif berdasarkan kelompok pelanggan dan tingkat konsumsi, sebagaimana terlihat dalam dokumen yang beredar.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-136-2026 dan mulai berlaku untuk pemakaian bulan April 2026, dengan pembayaran dilakukan pada Mei 2026. Tarif disusun secara bertingkat, di mana penggunaan air dalam jumlah besar dikenakan tarif lebih tinggi.

Sejumlah rincian yang beredar menunjukkan adanya kenaikan pada berbagai kelompok pelanggan, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga sektor niaga dan instansi pemerintah. Bahkan, untuk kategori niaga besar, tarif tertinggi disebut mencapai Rp9.400 per meter kubik untuk konsumsi di atas 31 meter kubik.

Pada kelompok sosial umum seperti kran umum dan kamar mandi umum, tarif pemakaian 11 hingga 20 meter kubik naik dari Rp900 menjadi Rp1.400 per meter kubik. Sementara untuk kelompok sosial khusus seperti rumah ibadah dan panti asuhan, tarif dasar tetap Rp950, namun meningkat hingga Rp2.900 untuk pemakaian di atas 31 meter kubik.

Di sektor rumah tangga, kenaikan tarif bervariasi sesuai kategori. Rumah Tangga A masih mempertahankan tarif dasar Rp1.000, tetapi untuk pemakaian tinggi tarif naik menjadi Rp3.700. Rumah Tangga B mengalami kenaikan tarif dasar menjadi Rp1.500, sedangkan Rumah Tangga C mencapai Rp1.800 dengan tarif tertinggi Rp4.100 per meter kubik.

Sektor usaha juga terdampak cukup signifikan. Untuk niaga kecil, tarif dasar naik menjadi Rp3.000, sedangkan niaga menengah mengalami lonjakan hingga Rp8.200 untuk pemakaian tinggi. Pada kategori niaga besar seperti hotel berbintang, restoran waralaba, dan pusat perbelanjaan, tarif tertinggi mencapai Rp9.400 per meter kubik.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network