Keluarga juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah nagari. Menurut mereka, hingga kini belum ada perangkat nagari yang datang untuk melihat kondisi psikologis korban maupun berkoordinasi terkait penanganan lanjutan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Zona Asyuni mengapresiasi respons penyidik dalam menangani laporan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. "Terima kasih banyak Polres Limapuluh Kota, khususnya Unit PPA, sudah menanggapi laporan dari kita dengan cepat. Kami memohonkan agar pelaku dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin," ujar Zona Asyuni.
Atas perkara tersebut, tersangka T dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun penetapan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
