Pedagang Kebun Binatang TMSBK Minta Status Quo Objek Sengketa Dijaga Selama Proses Perdata

Wahyu Sikumbang
Kuasa hukum pedagang kios Kebun Binatang TMSBK, Riyan Permana Putra, memberikan keterangan terkait dua perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Proses pembenahan halaman Kebun Binatang Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) yang tengah dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi memunculkan respons dari puluhan pedagang kios di kawasan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, para pedagang meminta agar tidak dilakukan tindakan yang mengubah objek yang sedang menjadi sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan penataan halaman TMSBK dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kawasan wisata agar lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif. Seiring penataan tersebut, pedagang direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas dengan fasilitas berdagang tanpa biaya selama enam bulan.

Pemerintah juga menyatakan rencana pembenahan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf d mengenai pencabutan izin untuk kepentingan strategis pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pedagang, Riyan Permana Putra, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan kawasan. Namun, menurutnya, kondisi menjadi berbeda karena objek yang akan ditata sedang menjadi bagian dari perkara perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bukittinggi.


Sejumlah kios di halaman TMSBK Bukittinggi menjadi objek sengketa dalam dua perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

"Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Riyan, Minggu (6/9/2026).

Menurut Riyan, para pedagang yang menjadi kliennya masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang mereka klaim berlaku hingga 31 Desember 2029.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang pencabutan izin menempati kios TMSBK.

"Surat keputusan tersebut tentu menjadi bagian yang kami perhatikan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Riyan menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Perkara pertama teregister dengan Nomor 55/Pdt.G/2026/PN.Bkt mengenai dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan rencana pengosongan dan pembongkaran kios, sementara para pedagang mengklaim masih memiliki izin hingga 2029.

Adapun perkara kedua terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Bkt yang, antara lain, berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kota Bukittinggi dan keputusan Kepala Dinas Pariwisata mengenai pencabutan izin menempati kios TMSBK.

Riyan mengatakan para pedagang memilih menempuh jalur peradilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Bukan aksi massa. Bukan tekanan politik. Melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan," katanya.


Pembenahan halaman TMSBK menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2026 untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata. (Foto: Istimewa)

Ia menilai kondisi objek yang menjadi sengketa perlu dipertahankan agar proses pembuktian di pengadilan dapat berjalan sesuai keadaan sebenarnya.

"Kalau objek perkara sudah berubah atau bahkan dibongkar sebelum hakim memutus, lalu apa yang akan diperiksa pengadilan? Di situlah pentingnya menjaga status quo," ujarnya.

Selain mengajukan gugatan, pada Jumat (4/9/2026) para pedagang melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Menurut Riyan, permohonan tersebut diajukan setelah muncul dugaan adanya pembongkaran konblok di lingkungan kios yang menjadi bagian dari objek perkara.

"Langkah ini bersifat antisipatif agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi illusoir atau sia-sia karena objek perkara sudah terlanjur berubah atau dibongkar sebelum adanya kekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menyebut administrasi permohonan sita jaminan masih dilengkapi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Di tengah proses tersebut, Riyan juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi yang masih belum terkonfirmasi mengenai dugaan rencana kegiatan pembersihan di kawasan pedagang kios TMSBK pada Senin (7/9/2026).

Informasi itu, menurutnya, menjadi perhatian karena lokasi yang dimaksud berkaitan dengan objek yang sedang disengketakan dalam dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi.


Pemerintah Kota Bukittinggi memulai pembenahan halaman Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) dengan anggaran Rp1,7 miliar dan target penyelesaian selama 100 hari. (Foto: Istimewa)

"Kami mendapatkan informasi dugaan adanya rencana kegiatan pembersihan di lokasi pada Senin. Informasi ini tentu akan kami cermati dan kami harapkan seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan pembersihan dalam rangka penataan kawasan perlu dibedakan dengan tindakan yang dapat mengubah, mengosongkan, atau menghilangkan bagian dari objek yang menjadi pokok perkara.

"Kami tidak mempersoalkan kalau pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Tetapi selama objek tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan, kami meminta jangan sampai ada tindakan yang kemudian menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.

Riyan juga berharap seluruh pihak dapat menghindari potensi benturan di lapangan.

"Kami tidak ingin terjadi benturan di lapangan. Kalau ada persoalan, biarkan mekanisme hukum yang berjalan dan pengadilan yang memberikan penilaian," ujarnya.

Riyan juga mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap kawasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak menempuh upaya hukum apabila terdapat tindakan yang kemudian dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurutnya menjadi pengingat agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network