Menurut Ramlan, berdasarkan hasil audit eksternal tahun buku 2025, kondisi PT BPRS Jam Gadang dinyatakan sehat. Meski demikian, pemerintah kota mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah serta kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
Pengembangan pembiayaan ultra mikro juga diarahkan untuk menjangkau pedagang pasar, pelaku UMKM, pengusaha muda, dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
Pengawasan dan evaluasi kinerja perusahaan, kata Ramlan, dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, likuiditas, dan penguatan permodalan.
Pemerintah kota berharap pengelolaan BPRS Jam Gadang dapat meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bukittinggi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
