Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Bukittinggi Perpanjang PJJ 19–21 Oktober

Wahyu Sikumbang
Pengendara melintas di jalan layang (flyover) Kota Bukittinggi saat kabut asap menyelimuti kawasan kota, Sabtu (17/10/2026). Kondisi ini menjadi perhatian di tengah penurunan kualitas udara dan meningkatnya kasus ISPA. (Foto: Iwan R)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, meningkat di tengah penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Pemerintah kota mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengalihkan pembelajaran siswa PAUD hingga SMP ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, mengatakan kewaspadaan diperlukan karena kabut asap telah muncul dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan laporan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukik Koto Tabang di Agam, kualitas udara di Bukittinggi yang sebelumnya berada pada kategori sedang sempat memburuk hingga kategori tidak sehat, bahkan sangat tidak sehat pada waktu tertentu.

Seiring dengan kondisi tersebut, kasus ISPA juga mengalami peningkatan. Ramli menyebutkan, jumlah kasus tercatat sebanyak 120 pada 5 Oktober 2026, kemudian naik menjadi 124 kasus pada 12 Oktober 2026. Ia juga menyampaikan bahwa layanan kesehatan menangani sedikitnya sekitar 72 kasus setiap hari.

"Kami mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara buruk. Kalau terpaksa keluar, pakai masker. Kurangi membuka jendela agar debu tidak masuk ke rumah," kata Ramli, Sabtu (17/10/2026).

Selain imbauan kepada masyarakat, pemerintah kota mengambil langkah antisipasi di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dan Perlindungan Kesehatan Peserta Didik dalam Kondisi Pencemaran Udara Akibat Asap.

Surat edaran tertanggal 17 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, S.Si., M.Si., itu mengatur pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ bagi peserta didik PAUD/TK, SD kelas 1–6, dan SMP kelas 7–9.

Ketentuan tersebut berlaku selama tiga hari kerja, mulai Senin, 19 Oktober, hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 24 jam dengan memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bukittinggi.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network