Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kebun Sawit, Pemuda Beristri Dicokok Polisi

Demon Fajri
Seorang pemuda MW (19)  warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial MW (19), diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar daster dan satu lembar celana dalam. 

Pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, lanjut Freddy, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," sampai Freddy.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network