Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar daster dan satu lembar celana dalam.
Pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, lanjut Freddy, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," sampai Freddy.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait