Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peninggalan Syekh Hafiz Pasia Laweh Mulai Dikonservasi, Manuskrip Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Harta Warisan Harus segera Dibagikan, Jangan Ditunda dalam Waktu Lama

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:00 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Harta Warisan Harus segera Dibagikan, Jangan Ditunda dalam Waktu Lama
Cara membagi harta warisan menurut pandangan Islam. Foto: Dok

PADANG, iNewsPadang.id -  Di antara kesalahan umum yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah tidak bersegera dalam membagi harta warisan dan menunggu pembagiannya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hal ini merupakan sebab terjadinya banyak konflik. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan untuk bersegera dalam membagi warisan sesuai dengan apa yang telah Allah tentukan, sehingga hal ini merupakan kewajiban yang telah Allah tetapkan.

Syeikh Dr. Haitsam Sarhan Hafidzhahullah mengatakan, maka yang menjadi kewajiban  adalah berusaha untuk menyegerakan pembagian harta waris dan memberikan.

Setiap orang yang memiliki hak sesuai dengan haknya, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. karena kadang-kadang sebagian orang mengatakan bahwa yang kecil, artinya dia tinggal di rumah waris, atau ibu memiliki hak dalam rumah waris, atau semacamnya. 

Tidak, karena semua ini bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala pembagiannya dalam Al-Qur'an.

Sebagian besar masalah yang didapati, baik antara keluarga, antara saudara kandung, atau yang memicu terputusnya hubungan kekerabatan, serta banyaknya kasus-kasus yang terjadi di pengadilan

Nah, semua itu karena keterlambatan dalam membagi harta waris. Wallahu a'lam.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut