Tanah Ulayat Dijual di Facebook, Masyarakat Adat Langsung Pasang Plang Hak Kepemilikan Lahan

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Masyarakat adat Nagari Kurai Limo Jorong menolak rencana penjualan tanah ulayat suku Pisang yang terletak di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Lahan seluas lebih kurang 3.000 meter persegi itu diduga telah dikapling-kapling dan dipasarkan melalui media sosial.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mempromosikan penjualan tanah tersebut dalam bentuk kaplingan. Menanggapi hal itu, dua tokoh adat Nagari Kurai, Taufik Dt. Nan Laweh dan Nison Fitra Dt. Majo Sati, bersama masyarakat adat dan anak nagari turun langsung ke lokasi pada Rabu, (21/5/2025), untuk memasang sejumlah spanduk peringatan.
"Setelah melakukan konsolidasi dengan anak kemenakan, kami bersama Parik Paga Nagari Kurai V Jorong sepakat untuk turun ke lokasi. Alhamdulillah, hari ini kami bersama masyarakat hukum adat memasang spanduk bertuliskan 'Objek ini adalah tanah pusako suku Pisang Pangulu Pucuak Dt. Bagindo' di beberapa titik," ujar Taufik Dt. Nan Laweh.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengecek nomor kontak yang tercantum dalam unggahan di media sosial tersebut, dan membenarkan adanya upaya penjualan tanah secara per kapling. “Kami akan mencari tahu kebenaran dan legalitas dari hal ini,” imbuhnya.
"Lahan seluas 3.000 meter persegi ini merupakan tanah adat anak Nagari Kurai V Jorong yang diamanahkan kepada penghulu pucuak Dt Bagindo dari pasukuan Pisang Jangkak. Selama ini lahan tersebut belum diberdayakan, sehingga diklaim pihak lain sebagai milik mereka dan bahkan direncanakan untuk dijual setelah dikapling-kapling," ujar Dt. Nan Laweh.
Menurut Taufik Dt. Nan Laweh, tanah tersebut dulunya merupakan sawah paduan yang dipegang oleh Pangulu Pucuak Dt. Bagindo dan merupakan tanah ulayat masyarakat adat Kurai. Saat ini, lahan itu telah berubah menjadi permukiman yang sebagian disewakan kepada warga.
“Kalau pun ada pihak yang mengklaim tanah ini, kami siap untuk melakukan mediasi atau negosiasi secara adat maupun hukum,” tegasnya.
Kedua tokoh adat diatas tidak menampik bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan yang disewakan. "Namun, kami belum dan tidak akan menggusur bangunan tersebut sebelum ada kepastian serta tanggung jawab dari pihak yang melakukan pengkaplingan," tambah Dt. Nan Laweh.
Sementara itu, Nadia (36), salah seorang warga penyewa lahan di lokasi tersebut, mengaku cemas dan khawatir dengan isu penjualan tanah tempat tinggalnya.
“Kami di sini sudah puluhan tahun. Tiba-tiba tanah ini dikabarkan akan dijual dalam bentuk kaplingan. Kami takut harus mengosongkan rumah,” katanya.
Nadia mengaku telah membayar uang sewa tanah setiap tahun sejak 1980. "Kami rata-rata membayar Rp500.000 per tahun. Ada sekitar 10 unit bangunan di atas lahan ini. Setiap bulan April, ada yang datang melakukan penagihan," kata Nadia bersama sejumlah penyewa rumah lainnya, sambil menambahkan bahwa setelah isu pengkaplingan lahan mencuat, tidak ada lagi yang datang. "Untuk sewa tahun 2025, kami tidak ditagih lagi," imbuh penyewa.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, pada Kamis (22/5/2025) mengatakan, saat ini ada dua pihak yang mengklaim kepemilikan atas objek tersebut.
“Tadi ada masyarakat adat datang ke Kantor Lurah, meminta klarifikasi atas tanah yang ada di Sawah Paduan. Kami jawab bahwa kita lihat kedepannya bagaimana. Masalahnya tanah itu kini kan ada yang kata Mak Kari tadi tanah kaumnya, yang satu lagi mengatakan orang Jakarta yang punya katanya, itu saja,” kata Rusdi Yanto.
“Tapi sampai saat ini saya tidak tahu bagaimana duduk ceritanya. Yang pasti tanah itu tidak ada alas hak nya. Sampai saat ini pun tidak ada yang mengurus,” tegas Rusdi Yanto menambahkan.
Lurah Rusdi Yanto juga mengungkapkan bahwa saat proses pengkaplingan berlangsung, staf kelurahannya sempat diminta mendampingi. "Namun, staf saya tidak tahu apa-apa soal lahan tersebut. Mereka hanya diminta datang ke lokasi," ujarnya. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang