Petani Wanita Diduga Bandar Narkoba Dibekuk, Tujuh Paket Sabu Disita

PASAMAN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil membekuk seorang wanita berinisial MA (34) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. MA, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu dan sudah lama menjadi target operasi petugas, ditangkap di Jorong Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Penangkapan MA dilakukan pada Minggu (6/7) setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya. Tersangka tak berkutik saat dibekuk dan digeledah di kediamannya.
Barang Bukti Ditemukan di Bawah Kursi Teras
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan tujuh paket sabu siap edar.
Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam kotak kayu, tersembunyi di bawah kursi teras rumah.
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah kaca pirek berisi sisa sabu siap pakai, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Humas Polres Pasaman, Iptu Syamjianto, membenarkan penangkapan ini. "Tersangka MA ini merupakan target operasi kami karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Iptu Syamjianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat dua juncto Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Agung Sulistyo