Nodai Kegadisan Anak Bawah Umur, Pemuda Di Kota Padang Diamankan Polisi

PADANG,iNewsPadang.id – Seorang pemuda di Kota Padang diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Pelaku, berinisial MA (24) ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang di kediamannya di Kota Padang pada Selasa (20/05/2025) Pukul 18.00 Wib.
Pelaku diamankan lantaran dilaporkan orang tua korban yang mengetahui secara langsung saat pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan bejat nya. Korban diketahui masih berusia di bawah 13 tahun, diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.Si., membenarkan diamankannya pelaku tersebut. " Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya.
Peristiwa ini tengah dalam penyelidikan intensif. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, bangun komunikasi hangat dengan anak serta berikan nasehat terkait pergaulan remaja guna menghindari kenakalan remaja dan hal hal yang negatif.
Editor : Budi Sunandar