BEJAT, Pemuda Pacaran Sama Anak Masih Bau Kencur Malah Disetubuhi

PESISIR SELATAN, iNewsPadang.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap AAY (21), seorang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur alias maih bau kencur
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Tersangka berinisial AAY (21), warga Kota Padang, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025. Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban perempuan berusia di bawah umur," kata Yogie, Rabu (11/6/2025).
Yogie menambahkan, kejadian bejat ini terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Diduga kuat, tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti yang relevan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami perkara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta