get app
inews
Aa Text
Read Next : Payakumbuh–Limapuluh Kota Siap Sukseskan Porwaprov PWI Sumbar 2025

Viral! Warga Batu Taba Somasi Penghulu KUA di Agam karena Diduga Fitnah saat Akad Nikah

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:50 WIB
header img
Sejumlah warga Nagari Batu Taba mendatangi Kantor KUA Ampek Angkek, Kabupaten Agam, untuk menyampaikan protes dan tuntutan atas pernyataan oknum penghulu yang dinilai mencemarkan nama baik saat prosesi akad nikah. Foto: Wahyu Sikumbang

AGAM, iNewsPadang.id — Sebuah video berdurasi tiga menit dua puluh detik yang memperlihatkan seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tengah menyampaikan nasihat pernikahan, mendadak viral dan menyulut amarah masyarakat.

Dalam video tersebut, penghulu bernama Biswadi, S.H.I, terdengar menyebut warga Batu Taba sebagai fasik, tidak sah menjadi wali dan saksi nikah, serta menyampaikan tuduhan bahwa sebagian mereka pernah memfitnah orang berbuat zina.

Pernyataan itu disampaikan dalam prosesi akad nikah pasangan Muhammad Zikri dan Mita yang berlangsung di Masjid Baiturrahman Parik Putuih pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.

Video tersebut memicu kemarahan keluarga pengantin dan masyarakat Batu Taba. Prosesi yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tegang dan menyakitkan bagi kedua belah pihak.

“Momen itu dilakukan dua kali, pas mau nikah terus khutbah nikah. Akibatnya nikahnya jalan tapi komen bahagia itu hilang jadinya. Aturannya keluarga bahagia, jadinya emosi saja semua bawaannya,” ujar Muhammad Sidiq, salah satu perwakilan keluarga pengantin, Rabu (9/7).

Kemarahan warga tidak berhenti pada momen viral tersebut. Bersama tokoh masyarakat, warga pada Selasa (8/7) mendatangi dan memberikan somasi kepada Kepala KUA Kecamatan Ampek Angkek, menuntut permintaan maaf terbuka dari Biswadi kepada masyarakat Batu Taba, serta mendesak agar KUA menjatuhkan sanksi administratif, pembinaan, hingga mutasi terhadap oknum penghulu tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa pernyataan Biswadi telah menimbulkan keresahan sosial dan menghambat kelancaran administrasi pernikahan lainnya.

Bahkan, menurut pengakuan keluarga, beberapa warga sebelumnya juga sempat dilarang menikah di masjid karena persoalan serupa.

Menanggapi tuduhan tersebut, Biswadi membantah bahwa dirinya menyebut seluruh warga Batu Taba fasik.


Oknum penghulu KUA Kecamatan Ampek Angkek, Biswadi, S.H.I, menyampaikan permintaan maaf di hadapan perwakilan masyarakat usai video khutbah nikahnya viral dan menuai kecaman publik. Foto: Wahyu Sikumbang

“Bahwa saya tidak pernah menyatakan seluruh orang Batu Taba itu fasik. Tidak pernah. Artinya itu interpretasi beliau pribadi,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ampek Angkek, Khairul, menyatakan telah menerima somasi warga dan berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat kabupaten.

“Kami keluarga besar KUA Kecamatan Ampek Angkek mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat dari Batu Taba. Ini adalah bentuk kritik dan pengawasan. Insyaallah hari ini juga langsung kita teruskan ke Kemenag Kabupaten Agam,” jelas Khairul kepada wartawan.

Pihak KUA menjanjikan jawaban resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam akan disampaikan dalam tiga hari ke depan.


Tokoh masyarakat Nagari Batu Taba secara simbolis menyerahkan surat somasi berisi tuntutan kepada Kepala KUA Ampek Angkek, sebagai bentuk keberatan atas ucapan oknum penghulu yang dianggap melukai harga diri masyarakat. Foto: Wahyu Sikumbang

Sementara itu, warga menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum pidana apabila tuntutan mereka tidak direspons sebagaimana mestinya. Warga menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dan marwah seluruh masyarakat Nagari Batu Taba. (*)

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut