Polisi Sisir Dua Titik PETI di Kapur IX, Pondok Pengolahan Dibongkar
LIMAPULUH KOTA,iNewsPadang.id-Upaya menekan aktivitas tambang emas ilegal kembali dilakukan jajaran Satreskrim Polres 50 Kota di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.Penelusuran dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan beroperasinya kembali Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua titik berbeda.
Tim gabungan yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga bersama Unit Tipidter, personel opsnal, dan anggota Polsek Kapur IX bergerak menuju Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah. Informasi awal menyebutkan adanya penambahan alat berat di lokasi tersebut.
Namun saat tim tiba di titik pertama sekitar pukul 14.30 WIB, alat berat yang dilaporkan tidak ditemukan. Petugas hanya mendapati bekas galian tanah, jejak lintasan alat berat, serta selang merah sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan untuk proses pengaliran material tambang.
Di lokasi itu, sejumlah warga masih terlihat mendulang emas secara manual. Kepada petugas, mereka mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena tekanan ekonomi dan anjloknya harga gambir, komoditas utama yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Petugas kemudian memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang risiko hukum dan dampak lingkungan dari praktik tambang ilegal. Spanduk larangan aktivitas PETI juga dipasang sebagai bentuk peringatan.
Penelusuran berlanjut ke lokasi kedua di Jorong Galuguah pada sore hari. Kondisinya serupa: tidak ditemukan alat berat, tetapi terdapat bekas pondok pekerja dan box pengolahan material. Petugas membongkar serta membakar pondok yang diduga digunakan untuk proses pengolahan hasil tambang.
Kapolres 50 Kota, Syaiful Wachid, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui edukasi dan imbauan. Namun jika ditemukan unsur pidana maupun keterlibatan pihak tertentu, proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Kami mengajak masyarakat mencari solusi ekonomi yang tidak merusak alam dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim menghadapi medan berat dan harus menempuh perjalanan cukup jauh, termasuk menyeberangi sungai dengan perahu. Selain itu, sebagian masyarakat disebut masih memberikan dukungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polres 50 Kota memastikan kegiatan monitoring dan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna mencegah munculnya kembali praktik PETI di wilayah tersebut.
Editor : Agung Sulistyo