Beyond Run Minta Maaf ke Wartawan Bukittinggi Usai Insiden Pengusiran di Police Women Run 2025

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Event Organizer (EO) Police Women Run (PWR), Beyond Run, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada wartawan Kota Bukittinggi terkait insiden diusirnya dua jurnalis saat meliput lomba lari yang digelar pada Minggu (10/8/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan Race Director Beyond Run, Imam Al Akbar, di Bukittinggi, Jumat (15/8/2025), setelah insiden tersebut menuai sorotan luas dari kalangan media dan organisasi pers di Sumatera Barat.
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada rekan jurnalis. Tidak ada maksud diskriminasi apalagi mengusir, kami jelas butuh media. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujar Imam. Ia menjelaskan, kesalahpahaman terjadi di area garis finis ketika situasi padat akibat salah seorang peserta jatuh dan momen itu diabadikan oleh wartawan. Imam beralasan, aturan lintasan start dan finis memang mengharuskan jalur tetap steril, namun di tengah kondisi yang ramai, pengaturan tidak berjalan optimal.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini dimediasi oleh Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Gunawan, dan dihadiri sejumlah wartawan. Imam menegaskan pihaknya menerima kritik dan masukan yang membangun.
Ketua Bukittinggi Press Club (BPC), Al Fatah, menyebut permintaan maaf tersebut penting secara strategis karena insiden ini mendapat perhatian besar organisasi wartawan.
“Secara profesi kami menindaklanjuti insiden ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Event Tour de Singkarak bisa menjadi contoh bagaimana kegiatan internasional dapat berjalan dengan kolaborasi baik bersama media,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku mengalami perlakuan diskriminatif di PWR 2025, termasuk larangan meliput di titik strategis meskipun sudah menunjukkan kartu pers.
Sejumlah organisasi pers menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penghalangan kerja jurnalis.
Praktisi hukum pers, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan, pembatasan akses peliputan pada acara publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Pers adalah mitra strategis dalam menyebarkan informasi ke publik. Membatasi wartawan dalam peliputan acara publik jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers,” katanya.
Dengan adanya permintaan maaf dan komitmen perbaikan dari Beyond Run, diharapkan hubungan kerja antara penyelenggara acara dan media dapat terjalin lebih baik di masa mendatang.
Editor : Wahyu Sikumbang