get app
inews
Aa Text
Read Next : Intimidasi Saat Kerja Jurnalistik, Kasus Kekerasan Wartawan di Agam Masuk Jalur Hukum

Wartawan BJ Rahmat Laporkan Dugaan Intimidasi Mantan Petinggi Birokrasi di Pemkab Agam

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:13 WIB
header img
BJ Rahmat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Agam terkait laporan dugaan intimidasi, pengancaman, dan penghalangan tugas jurnalistik yang tengah ditangani kepolisian, Jumat (26/12/2025). Foto: Wahyu Sikumbang

AGAM, iNewsPadang.id — BJ Rahmat, wartawan di Agam, Sumatera Barat, kembali melaporkan dugaan intimidasi, pengancaman, dan penghalangan tugas jurnalistik ke Polres Agam. Laporan tersebut ditujukan kepada EB, petinggi birokrasi di  Kabupaten Agam.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan dan masih bergulir dalam proses hukum.

Laporan resmi itu disampaikan pada Jumat, 26 Desember 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Agam. BJ Rahmat datang didampingi kuasa hukumnya, Mardi Wardi, SH, untuk menyerahkan pengaduan beserta keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.

Menurut penjelasan kuasa hukum, dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung GOR Rang Agam. Lokasi itu diketahui menjadi tempat EB berkantor sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam.

Peristiwa bermula ketika EB diduga menghubungi BJ Rahmat melalui panggilan WhatsApp dan meminta agar yang bersangkutan datang ke gedung tersebut.

Dalam pertemuan itu, EB disebut mempertanyakan sejumlah pemberitaan yang ditulis BJ Rahmat terkait proyek pembangunan ruas jalan Ujung Guguak–Simpang Kuranji serta Durian Jantung–Dama Gadang di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.


Kuasa hukum, Mardi Wardi, SH, mendampingi wartawan BJ Rahmat saat melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik ke SPK Polres Agam, Jumat (26/12/2025). Foto: Wahyu Sikumbang

Kuasa hukum menyebut, kliennya kemudian diminta menghentikan pemberitaan dan menghapus berita yang telah terbit. Tidak hanya itu, EB juga diduga melontarkan ancaman jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Klien kami merasa mendapatkan tekanan dan intimidasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistiknya. Ini kami nilai sebagai bentuk pengancaman sekaligus penghalangan tugas wartawan yang dilindungi undang-undang,” ujar Mardi Wardi.

BJ Rahmat menegaskan, pelaporan ini dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mencari perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Polres Agam membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan mempelajari dan mendalami laporan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, EB belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas wartawan tersebut.

Editor : Wahyu sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut