248 Guru Honorer di Agam Mengadu, Lulus PPPK tapi Tak Kunjung Diangkat Sejak 2023
AGAM, iNEWSPadang.ID — Sebanyak 248 guru honorer dari berbagai sekolah, terutama swasta di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengadu ke kantor pengacara yang dipimpin Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Lembaga Bantuan Hukum Ummat Islam Bukittinggi. Mereka menyampaikan keluhan terkait status kepegawaian yang hingga kini belum jelas, meskipun telah dinyatakan lulus passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2023.
Para guru tersebut mengaku telah menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian pengangkatan maupun penempatan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi mereka yang selama ini tetap mengabdi di dunia pendidikan dengan status honorer.
Upaya menyampaikan aspirasi sebenarnya telah dilakukan. Pada 1 Juli 2025, para guru mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Agam. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan fasilitasi untuk menyampaikan aspirasi secara resmi di lembaga legislatif tersebut.
Riyan Permana Putra menilai kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Ia menyebut DPRD memiliki kewajiban hukum untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Para guru ini sudah beritikad baik menempuh jalur resmi, bahkan menyurati DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Namun ketika diduga tidak difasilitasi dalam waktu yang cukup lama, ini patut dipertanyakan dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi,” ujar Riyan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan terhadap peserta yang telah lulus seleksi serta lambannya respons terhadap aspirasi masyarakat dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi dalam perspektif hukum administrasi negara. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Riyan juga menegaskan bahwa para guru memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan haknya. Di antaranya, jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak dalam UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Editor : Wahyu Sikumbang