get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Sidang Tanah Adat Kapeh Panji, Ketua KAN Jadi Terdakwa Sebut EBD Aktor Pengurusan Sertifikat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:30 WIB
header img
Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Tim penasihat hukum terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi menyebut sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji akan kembali digelar pada Senin (6/7/2026) dengan agenda menghadirkan dua saksi penting, Hamzah dan Al Hafiz, secara bersamaan.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, didampingi Al Kadri SH dan M. Aldi Fadilah SH MH, Sabtu (4/7/2026). "Agenda sidang hari ini masih berkaitan dengan keterangan saksi lanjutan sidang sebelumnya. Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan saksi berinisial EBD yang perannya sebagai penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji. Tadi ada keterangannya yang dibantah terdakwa terkait adanya pemberian uang kepada terdakwa dan juga mengenai siapa yang memperkenalkan Hamzah dan Al Hafiz kepada terdakwa," kata Syafri.

Menurut Syafri, majelis hakim telah menyampaikan bahwa Hamzah dan Al Hafiz akan dihadirkan dalam sidang berikutnya pada waktu yang sama sehingga diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta yang masih diperselisihkan di persidangan.

Persidangan kelima perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh yang digelar pada Rabu (1/7/2026) menghadirkan dua saksi, yakni Endah Budi Dharma dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH.


Peta sebagian bidang tanah adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara pidana. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH bersama hakim anggota Amelia Najla Hapsari SH dan Huta Janji Maria Natalia SH, Endah menjelaskan bahwa surat kesepakatan antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan petani penggarap disusun sebagai salah satu persyaratan pencabutan status tanah absentee.

"Itu disepakati bersama, dibuat sebagai syarat oleh bupati. Saya hadir saat pembahasannya," ujar Endah. Ia juga mengaku mengkoordinasikan proses penandatanganan surat pelepasan hak di Kantor Wali Nagari.

Namun, saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dokumen pelepasan hak, muncul perbedaan dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen tersebut, Afrizal St. Rumah Tinggi, Al Hafiz, dan Mulyadi disebut sebagai penggarap tanah.

Jaksa mempertanyakan kebenaran isi dokumen tersebut karena berdasarkan keterangan saksi sendiri, ketiga nama itu bukan merupakan penggarap. "Di dalam surat ini disebutkan pihak kedua adalah penggarap yang menggarap, menduduki, menguasai, dan mengolah tanah milik pihak pertama. Padahal berdasarkan keterangan bapak sendiri, mereka bukan penggarap. Berarti isi surat ini tidak benar," kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Endah menyebut redaksi tersebut merupakan format yang digunakan dalam proses pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji. "Untuk tanah Kapeh Panji memang seperti itulah bunyinya yang disepakati oleh BPN," ujarnya.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa kesepakatan mengenai redaksi surat tidak mengubah fakta apabila isi dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi untuk menanggapi. Afrizal membantah menerima uang hasil penjualan tanah sebagaimana disampaikan Endah dalam persidangan.


Terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi mengikuti sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (24/6/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

"Saya tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah SHM atas nama Mulyadi seperti yang dikatakan Endah. Semua ini aktor intelektualnya saksi Endah. Dia yang mengurus dan mengatur semuanya, saya tidak mengetahui itu," kata Afrizal.

Ia juga menyatakan Endah yang memperkenalkan Hamzah dan Al Hafiz kepadanya. Saat ditanya hakim apakah penunjukan ketiga penerima kuasa dilakukan atas rekomendasi Endah, terdakwa menjawab, "Iya."

Meski demikian, Endah tetap mempertahankan seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim. Majelis hakim kemudian meminta Endah bersedia kembali hadir apabila nantinya diperlukan pemeriksaan konfrontasi dengan saksi lain.

Dalam sidang yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, menegaskan bahwa setelah keputusan Bupati Limapuluh Kota mencabut status tanah absentee pada 2019, status lahan tersebut kembali menjadi milik masyarakat adat Kapeh Panji.

"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Namun, Maradona mengaku tidak mengetahui perkembangan selanjutnya, termasuk proses penerbitan sejumlah sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada Senin (29/6/2026). Saat itu, mantan Wali Nagari Taluak IV Suku yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam, Muhammad Risman St. Sinaro, mengaku pernah menandatangani sekitar 60 dokumen yang dipahaminya sebagai kelengkapan pengurusan sertifikat.

Di persidangan, Risman mengatakan baru mengetahui sebagian dokumen tersebut merupakan surat pelepasan hak setelah diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga mengaku menemukan dokumen yang memuat tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya.


Muhammad Risman St. Sinaro memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

"Tanda tangan itu sudah pasti palsu. Bahkan stempelnya menurut dugaan saya juga palsu, karena biasanya tanda tangan dulu baru stempel," ujarnya.

Risman juga menyebut pihak yang paling sering mendatanginya terkait pengurusan dokumen pertanahan adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi Hamzah dan Al Hafiz yang diharapkan dapat memberikan keterangan untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut