get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Merasa Dirugikan Video TikTok, Pengelola Heyya Coffee Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:03 WIB
header img
Lokasi Heyya Coffee dan Bilyard di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang menjadi objek pemberitaan dalam video TikTok.

PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id – Pengelola Heyya Coffee dan Bilyard memilih menempuh jalur hukum setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang dinilai memberikan informasi keliru dan berdampak pada reputasi usahanya.

Laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Payakumbuh dan kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh pengelola Heyya Coffee dan Bilyard yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara. Mereka melaporkan pemilik atau pengelola akun TikTok Suara Pribumi karena video yang diunggah dinilai menimbulkan persepsi bahwa minuman keras yang ditampilkan dalam rekaman hasil patroli Satpol PP Kota Payakumbuh berasal dari tempat usaha mereka.

Video tersebut mulai beredar di media sosial sejak 21 Juni 2026. Menurut pihak Heyya, narasi yang disajikan dalam unggahan itu membuat publik seolah-olah lokasi usaha mereka menjadi tempat ditemukannya minuman keras saat razia berlangsung.

Karena merasa tidak memperoleh tanggapan dari pengelola akun terkait permintaan klarifikasi, pihak Heyya akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Iya, kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoak (bohong) dan editan terkait tempat usaha kami, dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah ditempat kami, padahal tidak," sebut Nofriwaldi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian dan mencoreng nama baik usaha yang dikelolanya.
"Video yang beredar seolah-olah miras beredar dan dijual ditempat kami (Heyya), sehingga kami merasa dirugikan dan tercemar.

Kami juga sudah membuat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian," tambahnya.

Masuk Tahap Penyelidikan
Polres Payakumbuh menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 28 Juni 2026. Berdasarkan Surat

Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor tertanggal 30 Juni 2026, Satreskrim Polres Payakumbuh menyatakan perkara tersebut telah diterima dan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar, disebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atas peristiwa yang terjadi pada 21 Juni 2026 di Heyya Coffee, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diketahui terjadi pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Heyya Coffe Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan, dan perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut