Buronan Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Ateh Bukittinggi Akhirnya Ditangkap
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yazerdion Yatim (YY), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Ateh Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021.
YY diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Setelah diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Saldi, SH., M.H., Sabtu (4/7/2026), mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pengelolaan Pasar Ateh Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 April 2022 yang kemudian diperpanjang pada 10 Mei 2022. Hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan dari 44 saksi, keterangan ahli, 483 dokumen sebagai barang bukti, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada 1 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan YY sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Editor : Wahyu Sikumbang