get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Ateh Bukittinggi Akhirnya Ditangkap

Usai DPO Ditangkap, Perindo Dorong Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Ateh

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:08 WIB
header img
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengapresiasi penangkapan DPO kasus dugaan korupsi Pasar Ateh sekaligus mendorong pengusutan perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengapresiasi keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Ateh Kota Bukittinggi.

Meski demikian, Riyan menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan satu tersangka apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

"Keberhasilan menangkap DPO merupakan langkah penting. Akan tetapi, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak yang diduga merancang, mengendalikan, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut," kata Riyan, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, setiap pengembangan perkara harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah, bukan didorong oleh opini maupun tekanan publik.


Tersangka DPO kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Ateh Bukittinggi, Yazerdion Yatim, dikawal petugas setibanya di bandara usai diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Riyan mengutip Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, setiap langkah penyidikan maupun penuntutan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, lanjut Riyan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut