Usai DPO Ditangkap, Perindo Dorong Kejaksaan Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Ateh
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengapresiasi keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Ateh Kota Bukittinggi.
Meski demikian, Riyan menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan satu tersangka apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Keberhasilan menangkap DPO merupakan langkah penting. Akan tetapi, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat alat bukti yang mengarah kepada pihak yang diduga merancang, mengendalikan, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut," kata Riyan, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, setiap pengembangan perkara harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah, bukan didorong oleh opini maupun tekanan publik.

Riyan mengutip Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, setiap langkah penyidikan maupun penuntutan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, lanjut Riyan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Karena itu, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta baru, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, maupun alat bukti lain yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka perkara harus dikembangkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Riyan menambahkan, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun pengaruh tertentu.
Meski mendorong pengembangan perkara, DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, dorongan untuk mengusut dugaan adanya aktor intelektual, kata dia, bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan agar aparat penegak hukum mengikuti seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.

"Rakyat ingin melihat pemberantasan korupsi yang menyentuh akar persoalan. Jika hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tidak terungkap padahal alat buktinya ada, maka rasa keadilan masyarakat akan sulit terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada pihak yang dipersalahkan. Itulah esensi negara hukum," tuturnya.
Editor : Wahyu Sikumbang