Ramlan: Pemko Bukittinggi Tak Berniat Rugikan Fort de Kock, Sengketa Lahan Harus Lewat DPRD
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak memiliki niat buruk terhadap Universitas Fort de Kock dalam polemik kepemilikan lahan yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, seluruh langkah pemerintah dilakukan semata-mata untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga aset milik daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramlan kepada puluhan wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).
"Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort de Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada Universitas Fort de Kock. Kita hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk," kata Ramlan.
Ia menjelaskan, pemasangan plang atau penanda pada lokasi yang tercatat sebagai aset pemerintah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ramlan menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan dana masyarakat. Saat pemerintah mendatangi lokasi untuk memasang penanda aset, rombongan, menurutnya, tidak memasuki kawasan kampus karena objek yang dituju berada di bagian belakang. Namun, di lokasi mereka dihadang oleh mahasiswa.
"Pemerintah itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kita memahami dan menghargai hukum. Siapa pun yang melapor, kita hormati," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ramlan mengungkapkan bahwa Yayasan Fort de Kock sebelumnya pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan tukar guling lahan. Menurutnya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah.
Editor : Wahyu Sikumbang