Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Delapan Oknum Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Pemko Ajukan Penangguhan, Tim UFdK Apresiasi Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Delapan Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Politisi dan Legislator Ingatkan Proses Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:12 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Delapan Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Politisi dan Legislator Ingatkan Proses Hukum
Politisi PSI, Riyan Permana Putra, menyoroti permohonan penangguhan penahanan delapan personel Satpol PP Bukittinggi dan meminta keputusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Penahanan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock (UFdK) mendapat tanggapan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Riyan Permana Putra, dan Sekretaris Komisi III Fraksi PPP DPRD Sumatera Barat, Nofrizon.

Keduanya menyoroti pentingnya proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di tengah upaya Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan, mereka mengingatkan agar penanganan perkara tetap menghormati hak tersangka serta kepentingan perlindungan korban dan saksi.

Riyan Permana Putra mengatakan, permohonan penangguhan penahanan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi perkara, termasuk risiko yang dapat memengaruhi proses penyidikan.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan atau status seseorang. Ketika seorang pejabat atau anggota aparat pemerintah berstatus tersangka, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyan, Minggu (11/10/2026).


Sejumlah mobil kepala dinas Pemerintah Kota Bukittinggi terparkir di halaman Mapolresta Bukittinggi saat Pemko mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan tersangka. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurut Riyan, keputusan mengenai penangguhan penahanan tidak otomatis diberikan hanya karena adanya penjamin dari pemerintah daerah atau keluarga. Penyidik perlu mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana serta keadaan yang relevan dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar penerapan pasal pidana didasarkan pada sangkaan resmi penyidik dan pembuktian unsur-unsurnya melalui proses hukum.

“Namun, kita harus melihat pasal yang benar-benar disangkakan penyidik, bukan sekadar berasumsi. Jika Pasal 262 KUHP diterapkan, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Penegakan hukum juga harus menjamin hak para tersangka dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Riyan mendorong agar keputusan atas permohonan penangguhan penahanan disertai pertimbangan hukum yang jelas. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

“Prinsipnya, hukum harus berlaku setara bagi semua orang. Kepentingan institusi tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum, tetapi hak-hak tersangka juga tetap wajib dihormati. Biarkan proses penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tuturnya.

Sementara itu, Nofrizon menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum perkara diputus pengadilan.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu pihak kepolisian memiliki dasar dan alat bukti yang menurut penyidik telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus kita hormati. Kita tidak boleh mendahului proses peradilan,” ujar Nofrizon.


Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka personel Satpol PP Bukittinggi yang ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Di sisi lain, Nofrizon menyebut Pemerintah Kota Bukittinggi tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila terdapat hal-hal yang perlu diuji dalam proses penanganan perkara.

Ia menyinggung kemungkinan pengajuan praperadilan apabila persyaratan hukum terpenuhi. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangannya mengenai upaya hukum yang tersedia, bukan informasi bahwa Pemko Bukittinggi telah mengajukan permohonan praperadilan.

“Pemko Bukittinggi juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, mari kita serahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang ada,” katanya.

Nofrizon juga berharap penyidik menuntaskan perkara sesuai prosedur. Menurutnya, kejelasan perkembangan penanganan kasus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.

“Saya berharap perkara ini dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan apabila proses penyidikannya telah memenuhi ketentuan. Karena persoalan ini sudah menjadi berita nasional, tentu masyarakat membutuhkan kejelasan. Namun, kita tetap menghargai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, delapan personel Satpol PP Bukittinggi ditahan dalam dua laporan dugaan penganiayaan terkait peristiwa saat petugas mengamankan aset pemerintah daerah di lingkungan Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026.

Empat tersangka dalam laporan bernomor SP2HP 745, terkait laporan Ilham Wahdani, ditahan pada Senin (5/10/2026). Sementara empat tersangka dalam laporan bernomor SP2HP 749, terkait laporan Rahmat Syukri, ditahan pada Kamis (8/10/2026).


Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka personel Satpol PP Bukittinggi yang ditahan di Mapolresta Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Pada hari penahanan kelompok pertama, Pemko Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Bukittinggi. Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, sebelumnya menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum dan telah menyiapkan pendampingan hukum bagi para personel tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, membenarkan bahwa delapan personel Satpol PP itu telah ditahan.

Adapun perkara ini berkaitan dengan peristiwa penolakan saat pemasangan plang aset yang diklaim milik Pemko Bukittinggi. Pemerintah kota menyatakan tanah seluas 5.528 meter persegi tersebut dibeli pada 2007 dan memiliki dokumen kepemilikan.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut