Pemkot Bukittinggi Sesalkan Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFdK, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menyayangkan terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan mahasiswa serta dosen saat pelaksanaan pengamanan aset daerah di dekat Kampus Universitas Fort de Kock (UFdK), Rabu (22/7/2026). Di sisi lain, kuasa hukum sejumlah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam insiden tersebut ke Polda Sumatera Barat dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan pemerintah meminta maaf atas insiden yang terjadi. Menurutnya, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pembelaan diri secara spontan setelah mendapat dugaan provokasi di lapangan.
"Pastinya kami menyayangkan terjadinya keributan dan tentunya meminta maaf. Petugas pengamanan yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan defense atau pembelaan reaktif mempertahankan diri," kata Rismal, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, petugas datang hanya untuk memasang plang kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa merusak fasilitas kampus.

Menurut Rismal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan telah bersertifikat. Ia menyebut petugas memasuki lokasi melalui sisi belakang karena akses tersebut masih berada dalam kawasan tanah milik pemerintah daerah.
"Perintahnya jelas jangan sampai merusak fasilitas kampus, hanya menegaskan tanah milik Pemkot. Kami menyayangkan aset daerah itu ternyata dipagari dan digunakan tanpa komunikasi resmi," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa antara pemerintah daerah dan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa. "Pemkot tidak zalim. Permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami bahkan menahan proses eksekusi bangunan tanpa izin di UFdK agar mahasiswa tetap bisa berkuliah," katanya.
Editor : Wahyu Sikumbang