get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 62 Paket Diduga Sabu di Bukittinggi dan Agam

Pemkot Bukittinggi Sesalkan Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFdK, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi memberikan keterangan terkait kericuhan saat pengamanan aset daerah di kawasan Universitas Fort de Kock. Pemkot menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Skb)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menyayangkan terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan mahasiswa serta dosen saat pelaksanaan pengamanan aset daerah di dekat Kampus Universitas Fort de Kock (UFdK), Rabu (22/7/2026). Di sisi lain, kuasa hukum sejumlah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam insiden tersebut ke Polda Sumatera Barat dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan pemerintah meminta maaf atas insiden yang terjadi. Menurutnya, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan pembelaan diri secara spontan setelah mendapat dugaan provokasi di lapangan.

"Pastinya kami menyayangkan terjadinya keributan dan tentunya meminta maaf. Petugas pengamanan yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan defense atau pembelaan reaktif mempertahankan diri," kata Rismal, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, petugas datang hanya untuk memasang plang kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa merusak fasilitas kampus.


Personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri memasang plang pengamanan pada lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah di Kelurahan Manggis Ganting. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurut Rismal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan telah bersertifikat. Ia menyebut petugas memasuki lokasi melalui sisi belakang karena akses tersebut masih berada dalam kawasan tanah milik pemerintah daerah.

"Perintahnya jelas jangan sampai merusak fasilitas kampus, hanya menegaskan tanah milik Pemkot. Kami menyayangkan aset daerah itu ternyata dipagari dan digunakan tanpa komunikasi resmi," ujarnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa antara pemerintah daerah dan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa. "Pemkot tidak zalim. Permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami bahkan menahan proses eksekusi bangunan tanpa izin di UFdK agar mahasiswa tetap bisa berkuliah," katanya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut