3 Perampok Sadis Bergelut dengan Polisi, 1 Tewas Ditembak

Azhari Sultan
Pelaku perampokan sadis di Jambi (foto: MPI/Azhari)

"Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network