"Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar