MAHUPIKI dan Akademisi Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Padang

Tim iNews.id
Acara sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI di Padang-Sumatra Barat, Rabu (11/1/2023). Foto: Ist

KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. KUHP baru ini sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.

Masih di acara sosialisasi yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum., mengatakan, KUHP baru mengalami pergeseran paradigma dari keadilan yang bersifat retributive menjadi korektif, retoratif, dan rehabilitatif.

“Perkembangan hukum pidana nasional maupun international itu terjadi pergeseran paradigma keadialn, yang dulunya itu keadilan yang dicari adalah keadilan retributive atau keadilan balas dendam, namun pergeseran itu menjadi yang dicari keadilan korektif bagi pelaku, restorative bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku” ujar Prof. Benny.

Selain itu, Guru Besar bidang Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D., menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini memiliki beberapa perubahan dimana perubahan yang baru sudah sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur Indonesia.

“Ada 4 (empat) pasal yang kemudian di drop dari RUU KUHP yang berkaitan dengan dokter atau dokter gigi yang izinnya tidak ada, yang kedua tentang gelandangan, yang ketiga berkaitan dengan advokat curang, dan kemudian tentang unggas,” katanya dalam sosialisasi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network