Tak Butuh 2 Jam, Polisi Tangkap Pembobol Rumah yang Resahkan Warga Padang

Budi Sunandar
tim klewang sat reskrim polresta padang tangkap pelaku bobol rumah

Padang, Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Seorang pria pelaku pembobolan rumah yang meresahkan warga di sejumlah kawasan Kota Padang berhasil diringkus dalam waktu singkat usai laporan diterima dari korban.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/05/2025). Hanya berselang 1,5 jam setelah laporan diterima pukul 16.00 WIB, tim Buru Sergap Satreskrim berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku diduga telah membobol sebuah rumah milik ibu rumah tangga di Kecamatan Padang Selatan pada Senin (05/05/2025).

“Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah saat korban sedang bepergian. Ia merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu ember beras, dua tabung gas 3 kg, dua unit speaker aktif, serta uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta,” terang AKP Yasin.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga hasil penjualan barang curian. Selain itu, polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembobolan.

Keberhasilan ini disambut positif oleh warga. Salah satu warga setempat, Elma Putra (47), mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku ditangkap. “Alhamdulillah, pelakunya sudah diamankan. Kami jadi lebih merasa aman,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tetap Waspada

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan semua akses masuk terkunci dan segera laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Budi Sunandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network