Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku AS dan membawanya ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam korban turut disita sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan korban lainnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya pelanggaran privasi dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait