Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, RSAM ditetapkan sebagai pusat layanan prioritas untuk KJSU—Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi—serta Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam RPJMD Sumbar, RSAM bahkan diproyeksikan menjadi Rumah Sakit Kelas A bertaraf internasional, sebuah visi yang semakin mendekati kenyataan.
Pemerintah Provinsi menilai status baru RSAM sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem kesehatan daerah.
Dengan akses yang lebih luas terhadap layanan spesialis dan subspesialis, masyarakat Sumbar tak perlu lagi merujuk pasien ke luar provinsi untuk mendapatkan layanan lanjutan.
“Hadirnya RSUD Kelas A di Sumbar akan memperkuat sistem layanan rujukan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan spesialis serta mendukung transformasi Sistem Kesehatan Nasional,” pungkas drg. Busril.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait