PADANG PARIAMAN,iNewsPadang.id-Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menemui titik terang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menetapkan Satria Juanda alias Wanda (25) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tersangka Wanda diketahui melakukan aksi keji berupa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Septia Adinda pada Minggu, 15 Juni 2025. Lebih mengejutkan lagi, Wanda juga terungkap sebagai pelaku dalam dua kasus pembunuhan sebelumnya yang menewaskan dua mahasiswi, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, pada 12 Januari 2024.
“Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan Wanda sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).
Selain Pasal 340, Wanda juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Berkas perkara saat ini tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan aparat hukum, mengingat jumlah korban serta modus kejahatan yang dilakukan tersangka. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan motif di balik rangkaian pembunuhan sadis ini.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait