PASAMAN,iNewsPadang.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman berhasil membekuk dua pelaku pencurian beras di sebuah tempat penggilingan beras milik pangulu di Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Jumat (11/7).
Kedua pelaku, berinisial DY (29) dan ET (22), warga Nagari Jambak, ditangkap di lokasi berbeda. DY, otak pelaku, diringkus di Jorong Cubadak Gadang, Nagari Durian Tinggi, sementara ET dibekuk di kediamannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, aksi pencurian dilakukan dengan pembagian tugas yang terorganisir.
“ET bertugas masuk ke gudang melalui atap, sedangkan DY mengumpulkan karung beras di luar gudang,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali dengan total 32 karung beras yang dijual di wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping dan Bonjol seharga Rp120.000 per karung.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait