Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wendry, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, menyatakan masih pikir-pikir terhadap upaya banding tersebut. Ia menilai putusan hakim sudah selaras dengan tuntutan jaksa.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
