BREAKING NEWS Vonis Mati untuk In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam

Eka Guspriadi
Indra Septiarman alias In Dragon digiring petugas usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pariaman dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wendry, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, menyatakan masih pikir-pikir terhadap upaya banding tersebut. Ia menilai putusan hakim sudah selaras dengan tuntutan jaksa.



Editor : Agung Sulistyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network