PADANG PARIAMAN,iNewsPadang
Id — Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Empat tersangka yang diketahui berasal dari Aceh ditangkap saat hendak melanjutkan perjalanan melalui jalur udara.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap koper milik salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama aparat kepolisian, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti serupa.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan lebih dari tujuh kilogram sabu. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang membawa barang haram dari Aceh melalui jalur darat ke Sumatera Barat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran lebih dari tujuh kilogram sabu. Jika beredar, narkotika ini berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir,Selasa(10/2/2026).
Menurut kepolisian, dengan penyitaan barang bukti tersebut, aparat memperkirakan sekitar 21 ribu orang terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
