BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polda Sumatera Barat resmi luncurkan Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan peran Kanit SPKT di seluruh jajaran polres di wilayah hukumnya.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (17/10/2025).
Dalam sambutannya, Irjen Gatot menjelaskan bahwa pembentukan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Kapolda Sumbar, Kapolresta Bukittinggi, dan Wali Kota Bukittinggi berfoto bersama personel Pamapta se-Sumbar usai peluncuran resmi Satgas Pamapta di Polresta Bukittinggi, Jumat (17/10/2025). Foto: Wahyu Sikumbang
“Pada hari ini, Polda Sumbar resmi me-launching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Disana sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” ujar Irjen Gatot.
Ia menegaskan, peluncuran ini bukan sekadar penyerahan sarana operasional, tetapi juga simbol tanggung jawab moral dan amanah pelayanan kepada masyarakat.
“Kendaraan yang diserahkan hari ini menjadi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan. Dengan tambahan armada ini, kami berharap patroli dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan warga,” ungkapnya.
Pamapta, lanjut Irjen Gatot, akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan sosial. Ia mengingatkan agar setiap personel tetap menjunjung tinggi norma dan etika dalam bertugas, khususnya di jalan raya.
“Kami ingin kehadiran polisi yang menenangkan, bukan yang menegangkan. Dengan semangat itu, kami siap melayani dengan tulus dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Sumbar,” tegasnya.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, penyampaian informasi publik, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Kapolda menambahkan, tugas Pamapta tidak ringan karena wajib merespons seluruh pengaduan dan permasalahan masyarakat di lapangan. “Kalau ada pengaduan masyarakat, Pamapta wajib turun ke TKP. Karena tugasnya berat, maka jabatan Pamapta diisi oleh perwira,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan Pamapta bersifat 24 jam dan tidak boleh berhenti. Markas komando harus aman serta mampu mengendalikan seluruh piket di polres. “Kasus-kasus ringan boleh ditangani langsung, jadi quick respon. Saat turun ke lapangan, Pamapta harus membawa seluruh piket di Polres,” tambahnya.
Istilah Pamapta sendiri bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih modern dan manusiawi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait